Bambang Kelenteng Tuban Ditetapkan Tersangka Kasus Memiliki KTP Ganda

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan Bambang Djoko Santoso sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja mendaftar untuk memiliki identitas kartu tanda penduduk (KTP) ganda. Yakni memiliki identitas beralamat di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Pengurus Domisioner Kelenteng Tuban itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Hasilnya, menaikkan status Bambang Djoko Santoso dari saksi menjadi tersangka lantaran unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Kamis, (2/7/2020).

Meskipun telah berstatus tersangka, tetapi pihak kepolisian belum menahan Bambang Djoko Santoso. “Belum (ditahan, red), dan baru menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Bambang Djoko Santoso dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh Gondo Rahono pada awal bulan April 2017. Ia dilaporkan lantaran memiliki identitas kependudukan ganda.

“Dilaporkan pada tahun 2017,” ungkap Anam Warsito selalu kuasa hukum pelapor.

Ia menjelaskan, tahun 2009 Bambang Djoko Santoso menjadi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban dengan memakai KTP beralamat di Kelurahan Kutorejo, Tuban. Kemudian dia terdaftar pada hak pilih Presiden dengan alamat Kelurahan Ledok Kulon, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2009.

“Kami sebagai penasehat hukum Pelapor memberi apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tuban yang telah menindak lanjuti laporan klien kami secara profesional,” jelas Anam Warsito.

Lebih lanjut, ia berharap dengan sudah ditetapkannya Bambang Djoko Santoso sebagai tersangka, maka dapat ditindak lanjuti untuk berkas segera selesai. Selanjutnya bisa segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

“Semoga kasus ini dapat segera di sidangkan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan