Bambang Pengurus Kelenteng Tuban Dilaporkan ke Polda Jatim
halopantura.com Tuban – Konflik di internal Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, masih belum padam. Bahkan kondisinya kian meruncing hingga kembali bergulir ke ranah hukum lagi.
Kali ini, kuasa hukum dari Liu Pramono melaporkan Bambang Djoko Santoso ke Polda Jatim. Koordinator Kebaktian Agama Konghucu Kelenteng Tuban itu dilaporkan atas dugaan menyampaikan keterangan palsu pada saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pemalsuan surat Kelenteng yang di lakukan Liu Pramono.
“Bambang Djoko Santoso membuat keterangan palsu didalam fakta Persidangan pada Kamis 19 Desember 2019. Kita laporkan ke Polda,” kata Sofyan Jimmy Yosadi kuasa hukum Liu Pramono, Jumat, (14/2/2020).
Ia menjelaskan, ketika menjadi saksi di persidangan Bambang Djoko Santoso mengaku mengunjungi sejumlah tempat. Diantaranya berada di Bali, Surabaya, menemui sejumlah orang, rohaniwan Konghucu, dan pimpinan.
Selama aktivitas tersebut dia (Bambang, red) mengaku menghabiskan anggaran sekitar Rp 100 juta. Padahal, setelah dilakukan pengecekan hal itu tidak benar.
Bahkan, kuasa hukum menjelaskan sudah ada surat bantahan dari sejumlah pimpinan Agama Konghucu yang menyebabkan Bambang tidak pernah datang ditempat yang dimaksud tersebut.
“Versinya Bambang menghabiskan 100 juta, dan itu palsu. Karena meraka sudah membantah bahwa dia (Bambang Djoko Santoso, red) dalam dua tiga tahun tidak pernah datang ke lokasi itu,” ungkap Sofyan Jimmy Yosadi.
Sementara itu, Bambang Djoko Santoso mengaku tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut. Serta dia juga menilai laporan tersebut hanya sebatas ancaman dan tidak perlu dikhawatirkan karena sebatas gertakan saja.
“Silahkan dilaporkan dan itu gertakan saja, dan saya tunggu,” jelas Bambang Djoko Santoso.
Sebatas diketahui, kasus itu bermula saat Bambang Djoko Santoso melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di tahun 2018 silam.
Surat yang dipalsukan tersebut terkait membuat dokumen untuk menghadiri Kongres Pemuda Agama Konghucu Indonesia di Jakarta pada tanggal 9 – 11 Seperti 2018.
Hingga akhirnya, Liu Pramono ditetapkan tersangka, dan saat ini telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tuban dengan hukuman pidana 6 bulan penjara. (rohman)