Bandar Pil Karnopen Diringkus Polisi di Dalam Rumah
halopantura.com Tuban – Rahmad Hariyanto (19) pemuda asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tuban. Pasalnya, dia ketahuan sebagai pengedar pil karnopen di wilayah hukum Tuban.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara, Senin, (5/2/2018).
Pengedar tersebut dibekuk anggota ketika berada di dalam rumahnya sendiri. Dilokasi juga diamankan barang bukti 696 butir pil carnophen, uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan obat haram tersebut, dan dompet milik pelaku.
“Barang bukti itu disimpan pelaku diatas almari rumahnya, dan kasus itu masih kita kembangkan,” tambah AKP I Made Patera Negara.
Penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku disaat melakukan transaksi obat terlarang. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah diselidiki akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dalam rumahnya sendiri, Minggu, (4/2/2018). Selanjutnya, pengedar karnopen itu digelandang di Mapolres Tuban untuk pengembangan kasus.
“Pil karnopen yang diamankan sebanyak 696 butir dan diedarkan di wilayah Tuban,” jelas AKP I Made panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Sementara itu, anggota juga akan terus meningkatkan kegiatan dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan kondisi Kabupaten Tuban aman dan kondusif.
“Pasca pengungkapan itu anggota akan terus meningkatkan patroli,” tambah Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban. (rohman)