Bandar Pil Koplo Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Bandar pil koplo yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jombang berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Tersangka berinisial FS yang beralamat di Jombang Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka terkenal sangat cerdik dan licin dibandingkan dengan tersangka lainnya.
Bahkan, untuk bisa membekuk FS, anggotanya melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan.
Atas kesabaran dan kerja keras polisi, tersangka akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan beserta puluhan ribu butir pil Koplo jenis dobel L.
“Tersangka sudah 5 bulanan menjadi bandar pil koplo. Barang bukti yang diamankan sebanyak 23 ribu butir pil koplo,” terang AKP Mukid, Kamis (14/2/2019).
Modus operasi yang dilakukan FS yakni menghubungi bandar besar yang ada di Surabaya. Kemudian, pil perusak otak itu diletakkan di tempat sampah belakang Royal Surabaya. Kemudian, FS mengambil barang teresebut dan dibawa ke Jombang.
“Setelah sampai Jombang, tersangka FS menghubungi kurir yang ada di wilayah Kediri dan Tulungagung untuk mengambil pesanan tersebut. Sekali mengambil sebanyak 10 ribu butir pil,” terang Mukid sembari menunjukkan barang buktinya.
Selama ini, lanjut AKP Mukid, tersangka juga selalu berpindah pindah tempat, sehingga tidak mudah menangkapnya. Tapi, kata Mukid, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
“Untuk tersangka, ditangkap di seputaran wilayah Jombang kota,” tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Akibat perbuatannya, pengangguran itu langsung dijebloskan ke sel tahanan. Ia dijerat pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fin/roh)