Bandar Sabu Diamankan Pola Jatim Tanpa Perlawanan

halopamtura.com Surabaya – seorang bandar sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu seberat 5,3 kg siap edar.

Tersangka itu adalah Hari Junanto (43) warga Simo Kalangan, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah ditahan.

“Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa (7/7/2020).

Cornelis mengungkapkan penangkapan bandar sabu itu bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, polisi telah menangkap pengedar, Dio Anggriawan.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan,” kata perwira tiga balok melati emas tersebut.

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus menggunakan kemasan Teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea. Terdiri dari lima bungkus.

Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu nopol B 1627 UKD, satu unit handphone (HP), dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.

“Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjar,” tandasnya. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan