Bandel, Karaoke Ilegal Berkedok Warung di Tuban Kembali Beroperasi
halopantura.com Tuban – Petugas gabungan kembali menggerebek karaoke ilegal berkedok warung milik seorang pria berinisial S (44), berdiri di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Rabu malam (18/5/2022). Saat digerebek, petugas juga menemukan wanita pemandu lagu tengah menemani tamu di ruangan karaoke tanpa izin tersebut.
Petugas mengaku bahwa pemilik karaoke ilegal tersebut nampaknya tidak pernah kapok. Pasalnya, dia pernah digerebek petugas sampai disidangkan terkait tindak pidana ringan (tipiring), dan kali ini nekat kembali beroperasi lagi.
“Dulu pernah disidangkan satu kali dengan denda Rp 2.500.000. Sekarang tidak kapok dan mereka kembali lagi melakukan kegiatan,” kata Siswanto, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban.
Karaoke tanpa izin tersebut kembali terendus petugas karena ada laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut lantaran ada fasilitas room untuk bernyanyi.
Kemudian, petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, Kepolisian, Dishub, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, mendatangi lokasi.
Alhasil, ditemukan satu karaoke ilegal tengah beroperasi dari tiga target operasi (TO) yang ditentukan petugas. Saat di gerebek, petugas juga menemukan pemandu lagu didalam ruangan yang digunakan untuk bernyanyi.
“Kita mendapat laporan dari warga, intinya terdapat karaoke tanpa izin mengganggu warga. Maka kita tertibkan, ada pemandu lagunya,” tegas Siswanto.
Menurutnya, untuk pemandu lagu dilakukan pendataan identitas dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya karena bekerja di tempat karaoke ilegal. Lalu, pemilik karaoke diberikan surat panggilan untuk mendatangi kantor Satpol PP Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pemilik karaoke kita panggil, dan tidak boleh melakukan operasional lagi karena tidak ada izinnya,” terang mantan Humas RSUD dr Koesma Tuban itu.
Selain itu, ia menjelaskan di lokasi kejadian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk karaoke. Diantaranya, satu buah mixer, ampli, dua mic, dan lainnya.
“Barang bukti kita bawa ke kantor,” terangnya.
Baca juga : Ancam Toko Tradisional, Puluhan Warga Tolak Indomaret Berdiri di Lahan Milik Polisi Tuban
Baca juga : Mendag Lutfi Gelar Pertemuan Khusus Menteri Ekonomi ASEAN di Bali
Lebih lanjut, kegiatan serupa akan terus di lakukan petugas gabungan dengan sasaran sejumlah daerah rawan terjadi pelanggaran peraturan daerah. Harapannya masyarakat bisa tertib dan melalukan kegiatan sesuai prosedur yang ada.
“Targetnya mereka (masyarakat) tertib dan patuh izin,” pungkasnya. (rohman)