Bandel, Residivis Pengedar Obat Terlarang Dihukum 22 Bulan
halopantura.com Tuban – Seorang residivis pengedar pil karnopen divonis Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman pidana selama 22 bulan penjara. Karena terdakwa terbukti mengedarkan pil karnopen di wilayah Tuban dengan diamankan barang bukti sebanyak 20 butir karnopen.
Terpidana itu diketahui Tejo (nama samaran,red) warga Kelurahan Kingking, Tuban. Serta hingga saat ini terdawa telah ditahan di Lapas Tuban atas perbuatannya.
“Ia (terpidana, red) telah menjalani hukuman di Lapas Tuban,”Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (5/8/2017).
Menurunya, tepidana merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Untuk saat ini terdakwa telah divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun lebih 10 bulan.
“Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan kita, dengan tuntutan saat itu hukuman pidana selama dua tahun enam bulan penjara,” jelas Eka Hariadi.
Sementara itu, pelaku di tangkap anggota Polres Tuban di Jalan Ronggolawe Kingking, pada bulan Maret 2017 lalu, sekitar pukul 19.30 Wib. Penangkapan itu berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui aksi pelaku.
Dari tangan pelaku diamankan 20 butir pil karnopen sisa penjualan. Serta diamankan uang tunai sebesar Rp 40 ribu hasil penjualan obat haram itu.
“Barang bukti pil karnopen telah dimusnahkan,” jelas Eka panggilan akrab Jaksa itu. (mus/roh)