Banting Kartu Remi di Pos Kamling, Dua Warga Masuk Tahanan
halopantura.com Jombang – Dua warga Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap anggota Polsek Bareng ketika sedang judi remi di pos kamling di desa setempat.
Dua pelaku masing-masing yakni Wahyu Hartono (43) seorang tukang batu dan Adi Suroso alias Solder (41), seorang sopir. Keduanya merupakan warga Dusun Serning desa/kecamatan setempat.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar, mengungkapkan, penangkapan terhadap penjudi itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, pos kamling yang seharusnya dibuat jaga itu malah digunakan berjudi.
Warga yang mengetahui itu, sering menegor dan mengingatkan. Namun, tak dihiraukan. Hingga kemudian, aparat berkorps cokelat menindaklanjuti melakukan penyelidikan hingga keduanya diamankan ketika sedang “banting” kartu remi.
“Benar, Mereka kita tangkap saat berjudi di pos kamling. Ketika petugas melakukan patroli dan menerima laporan,” ujar Kapolsek pada wartawan, Selasa (12/12/2017).
Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita satu set kartu remi dan uang Rp 180 ribu,” tanda Kapolsek. (fin/roh)