Barang Bukti 400 Butir, Begini Vonis Pengedar Pil Karnopen
halopantura.com Tuban – Beny Purwanto warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Tuban divonis hukuman pidana selama dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar obat terlarang jenis pil karnopen di wilayah hukum Tuban. Serta saat ini pelaku telah ditahan di Lapas Tuban akibat perbuatannya itu.
“Pelaku telah divonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (9/12/2017).
Vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan satu tahun penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sidang sebelumnya, Jaksa menuntut dengan hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan penjara.
“Kini dia (pelaku, red) telah ditahan di Lapas Kelas II B Tuban,” tambah Radityo kepada wartawan ini.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, anggota Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Hingga akhirnya pada akhir bulan Agustus 2017 kemarin, pelaku berhasil diringkus oleh anggota didalam rumahnya. Selain itu, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 400 pil karnopen sisa penjualan.
“Uang tunai sebesar Rp 561 ribu hasil penjualan pil karnopen juga diamankan anggota dari tangan pelaku,” terangnya. (rohman)