Baru Bebas, Narapidana Asimilasi Kembali Mencuri di Jombang
halopantura.com Jombang – Baru bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna pencegahan covid-19 (korona), Deni Subarja (36) kembali meringkuk disel tahanan.
Ia diringkus Satreskrim Polres Jombang lantaran mencuri sepada motor. Saat ini pemuda asal Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh Jombang itu masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kemarin bebas dari Lapas Madiun setelah dapat asimilasi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Deni Subarja melakukan aksi pencurian di pinggir jalan desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Rabu siang (15/4/2020). Motor yang dicuri, Yamah Mio nopol S 3523 YJ milik Agus Faisal (39) warga Dusun Sawahan, Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Keterangan Agus Faisal, saat itu motornya dipakai anaknya MSA (16) untuk mengantar uang ke rumah temannya Ruryadi. Begitu sampai di rumah Ruryadi, MSA memarkir kendaraanya dengan kunci masih tertancap di setir.
Setelah itu, MSA membantu menguruk tanah di pelataran rumah Ruryadi. Tidak lama kemudian, melihat motor mio tersebut didorong lalu dinyalakan oleh orang yang tidak dikenal.
“Anak saya langsung berteriak maling lalu mengejar dengan dibonceng warga,” ujar Agus ditemui di Mapolres Jombang.
Saat itu, pelaku berputar- putar di kampung. Begitu sampai di jalan raya bypass Mojoagung, pelaku berhasil dipepet korban lalu ditendang hingga pelaku terjatuh ke sawah. Pelaku berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ketengah sawah dan meninggalkan motor yang dicurinya.
“Pas terjatuh, pelaku terus berlari ke tengah sawah. Kita kejar bersama warga lainnya hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Warga yang sudah emosi, langsung melayangkan bogem mentah ke arah pelaku hingga Deni babak belur. Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya.
Kasatreskrim menambahkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit. “Pengakuannya begitu, dia (pelaku) mencuri karena ibunya sakit. Ini masih kita dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fin/roh)