Bawa Bom Ikan, Pelaku Begal Pakai Sajam Dilumpuhkan Polisi
halopantura.com Pasuruan – Pelaku pencurian dengan kekerasan atau pembegalan di Pasuruan, Jawa Timur dilumpuhkan kakinya menggunakan timah panas karena melawan. Dalam aksinya, pelaku membawa sajam dan bondet atau bom ikan.
Ada tiga terduga pelaku yang dibekuk polisi. Mereka di antaranya ditembak kakinya. Masing-masing berinisial SF(30), SL(35), dan RS(35). Ketiganya warga Desa Sapulante, Kecamatsn Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Tindakan tegas dan terukur karena mereka melawan petugas dengan melempar bom ikan dan hendak menggunakan senjata tajam yang dibawanya,” katanya, Sabtu (16/4/2022).
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menambahkan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (perampasan) yang kerap meresahkan masyarakat bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban mereka.
“Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan,” kata Erick, Jumat (15/4/2022).
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka berada di pinggir jalan Dusun Pohdoyong Desa Janjangwulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Timur yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Erick mengatakan, pada saat melakukan aksi kejahatannya, para begal itu terkenal sadis. Selain membawa sajam komplotan begal itu juga bersenjata bondet. Sasarannya adalah pengendara motor maupun pikap L300 yang melintas di tempat-tempat yang sepi.
“Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet yang dibawanya,” katanya menjelaskan.
Mereka beraksi setidaknya di 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda di Kabupaten Pasuruan. Kesemua terduga pelaku merupakan residivis kambuhan.
“Mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara,” kata Erick.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange nopol N 6263 XA.
Erick menegaskan, ketiga terduga pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fin/roh)