Bawa Duren, Pengendara Motor Tewas Dihantam Bus PO Harapan Jaya
halopantura.com Jombang – Seorang pengendara motor tewas tertabrak bus PO Harapan Jaya di Jalan Raya Jombang – Madiun, masuk Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
“Korban luka parah dan meninggal di RSUD Jombang. Kecelakaannya terjadi pada pukul 11.00 Wib,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Jombang, Iptu Sulaiman, Senin (16/3/2020).
Pengendara sepeda motor yang meninggal atas nama Fitriah (35), warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Kejadiannya siang, bus Harapan Jaya menabrak pengendara motor yang sedang membawa duren dan ikan laut,” kata Hariyanto (69), warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak.
Sulaiman menjelaskan, kecelakaan bermula bus PO Harapan Jaya nopol AG 7809 UR melaju dari arah Jombang menuju ke selatan, arah Nganjuk.
Bus itu dikemudikan Didik Istiyanto (41) warga Dusun Bandung kulon RT 04 RW 06, Desa Bandung Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Mendekati lokasi, sopir bus akan mendahului kendaraan truk gandeng yang melaju searah di depannya.
Disaat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor honda beat dengan nomor polisi AG 5543 YAN yang dikendarai korban. Saat itu korban sedang membawa beberapa buah duren dan ikan laut.
“Sopir bus mengambil haluan terlalu ke kanan saat menyalip gandengan sehingga menabrak motor korban,” ujarnya.
Akibat kecerobohan sopir, tabrakan pun tak terhindarkan. Korban terpental beberapa meter hingga nyaris masuk ke selokan yang ada di tepi jalan raya.
Sementara motor beat rusak berat dan nyaris tak berbentuk hingga mengakibatkan kerugian material senilai Rp 3 juta. Sedangkan Bus mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan.
“Tabrakannya sangat keras, korban terpental beberapa meter dan hampir masuk sungai. Luka parah tapi masih hidup,” kata Hariyanto, salah satu saksi mata di lokasi kejadian.
Petugas unit laka mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Sopir bus diamankan untuk dimintai keterangannya dan kedua kendaraan dibawa ke kantor Satlantas untuk dijadikan barang bukti. (fin/roh)