Bawa Pil Haram, Dua Warga Palrejo Ditangkap Polisi
halopantura.com Jombang – Unit Reskrim Polsekta Jombang mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa pil koplo jenis dobel L. Diduga, kedua pelaku hendak melakukan transaksi. Kini, keduanya harus menebus perbuatannya untuk menginap didalam penjara.
“Kedua pelaku yang ditangkap yakni Teguh Wahono (26) dan Feby Yuliangga Putra (19), keduanya warga RT 001/ RW 003 Dusun/Desa Palrejo Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” kata Kapolsekta Jombang, AKP Suparno, Jumat (12/1/2017).
AKP Suparno mengungkapkan, keduanya ditangkap ketika berada di depan salah satu toko modern, di Jalan Cak Durasim Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota.
Petugas mendapatkan informasi marak peredaran obat obatan di wilayahnya. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika dilokasi, petugas melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Aparat berkorps coklat itu langsung menghampirinya. Keduanya sempat akan pergi ketika didatangi petugas. Semakin mencurigakan, polisi pun melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan ditemukan 20 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus bekas rokok,” kata AKP Suparno.
Selanjutnya, untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, kedua warga asal Palrejo, Sumobito itu digiring ke Mapolsek Jombang Kota. Petugas juga menyita ponsel pelaku yang diduga digunakan dalam berkomunikasi transaksi.
“Masih kita dalami keterangan masing-masing pelaku. Mereka terancam Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (fin/roh)