Bawa Pistol Peluru Gotri, Bandar Sabu Diringkus BNNK Tuban di Rumahnya
halopantura.com Tuban – Seorang bandar sabu yang menguasai wilayah Bumi Wali Tuban diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. Dalam aksinya, pelaku membawa dua pistol dengan peluru gotri untuk memperlancar transaksi bisnis terlarang tersebut.
Bandar itu diketahui bernama Utomo (32), yang merupakan warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban. Dia diringkus dirumahnya, dan diamankan sisa penjualan sebanyak 4 poket sabu dengan berat 0,85 gram, 0,08 gram, 0,84 gram, dan 0,88 gram.
“Dari tersangka U (Utomo, red) total sabu yang kita amankan ada 4 poket, dan dia sebagai bandar,” ungkap Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, ketika jumpa pers di kantornya, Jumat, (13/9/2019).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Tuban. Kemudian, anggota melakukan proses penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Hasil informasi awal, kita mendapatkan dua identitas seorang laki-laki,” jelas AKBP I Made panggilan akrab Kepala BNNK Tuban.
Setelah itu, petugas mengetahui keberadaan dua laki-laki sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CRF 150 melintas di jalan raya Glondong-Kerek.
Kemudian, petugas membuntuti dua pelaku hingga masuk di jalan Raya Tambakboyo, Tuban. Setelah diintai, mereka berhenti di sebuah warung kopi di depan pom bensin jalur Pantura Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Selasa malam, (10/9/2019).
“Dua pelaku diamankan petugas di warung kopi,” jelas AKBP I Made kepada awak media.
Dua pelaku yang diamankan itu bernama Pandi dan Rohman yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Tuban. Dari kedua pelaku itu diamankan barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,54 gram dan 0,09 gram.
“Sebelum transaksi, kedua pelaku sempat memakai sabu,” jelasnya.
Hasil penangkapan itu, kasus tersebut dikembangkan lebih lanjut olah petugas BNNK Tuban. Hingga akhirnya mengarah ke Utomo yang merupakan bandar sabu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Bandar sabu diamankan dirumahnya, berada di Wolutengah, Kecamatan Kerek,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan di rumah bandar diamankan barang bukti 4 poket sabu, uang tunai Rp 1.761.000 hasil penjualan obat terlarang. Serta anggota juga mengamankan dua pistol shot gun dengan amunisi gotri, bukti transaksi dari rekening bank senilai lebih Rp 10 juta, dan lainnya.
“Pengakuan pelaku, dua pistol shot gun itu digunakan untuk jaga diri,” tambah AKBP I Made
Sebelum ditangkap, bandar itu juga memakai sabu di rumahnya. Terbukti hasil tes urine pelaku diketahui positif sebagai pemakai.
“Tersangka (bandar) juga pemakai dan pengedar sabu,” pungkasnya. (rohman)