Bawa Sabu 2 Kg, Saniri Dihukum 16 Tahun Penjara
halopantura.com Tuban – Saniri harus rela meninggalkan keluarga, dan tidur dibalik sel tahanan lantaran terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat lebih 2 kilogram.
Pria 34 tahun asal Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kabupaten Tuban, Erslan Abdillah.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak di bayar, maka harus diganti dengan kukuman pidana selama 3 bulan penjara.
“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkap Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis, (29/11/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya, yakni hukuman pidana 20 tahun penjara. Namun begitu, Jaksa menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
“Terdakwa terima dan JPU juga terima,” tegas Radityo ketika dikonfirmasi halopantura.com
Adapun peringanan yang dipertimbangkan Majelis Hakim terhadap terdakwa, salah satunya berlaku sopan di persidangan. Selanjutnya, Saniri di gelandang di sel tahanan Lapas Tuban akibat perbuatannya itu.
Sebatas diketahui, terdakwa diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada awal bulan Mei 2018 kemarin. Ia diamankan anggota usai keluar dari toilet di rumah makan Surya Gemilang, di jalur Pantura Tuban, di KM 40 dari Tuban, tepatnya di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban.
Setelah diamankan terdakwa mengaku disuruh seseorang yang saat ini masih menjadi DPO Polda Jatim. Ia disuruh mengantarkan obat haram itu dengan tujuan Bangkalan, Madura dengan upah Rp 5 juta sekali antar.
Baca : https://www.halopantura.com/perlakuan-khusus-pn-tuban-gelar-sidang-perdana-kasus-sabu-2-kg/
Barang bukti yang diamakan dari tangan terdakwa sebanyak 10 bungkus plastik warna putih yang masih-masing berisi kurang lebih 215 gram sabu atau jumlah total 2.145 gram sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lainnya. (rohman)