Bawa Sabu, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
halopantura.com Jombang – Seorang pemuda diamankan anggota kepolisian di sekitar di SPBU Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, dia ketahuan membawa narkotika sabu-sabu.
“Kita tangkap seorang pelaku atas nama Teguh Wicaksono Alias Black (19), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang. Pelaku diamankan di SPBU Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Jombang,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Kamis (2/12/2021).
Ia mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jombang dan meringkus pelaku di lokasi kejadian pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Bambang, tersangka ditangkap bersama barang bukti yang dibawanya dan diduga saat itu hendak diedarkan kepada pelanggannya.
“Setelah kami lakukan observasi berdasarkan informasi masyarakat, tersangka tidak dapat mengelak ketika digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu yang diduga akan dijual,” katanya.
Barang bukti itu, yaitu sebuah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor 0,99 gram dan plastik klip bening kosong dengan berat kotor 0,19 gram.
“Juga diamankan satu unit sepeda motor yamaha Mio Soul dengan nopol S 4887 XW dan HP merk Vivo yabg digunakan sebagai alat komunikasi serta aatu lembar grenjeng rokok,” ujarnya.
Setelah penyitaan dan penggeledahan yang disaksikan beberapa orang saksi di lokasi, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI Jo pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (fin/roh)