Bawaslu Ingatkan Caleg Tak Manfaatkan Momen Hari Jadi Tuban untuk Kampanye Pemilu 2024

halopantura.com Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan peringatan kepada peserta pemilu dan para calon legislatif (caleg) agar tidak berkampanye di momen peringatan Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-730 tahun. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Mochamad Sudarsono, Kamis (9/11/2023).

“Menyikapi adanya momen hari Jadi Tuban ke-730 yang bersamaan dengan masa sebelum kampanye pemilu 2024. Maka, kami mengimbau agar dalam penayangan ucapan hari jadi Tuban memperhatikan muatan materi bagi caleg atau parpol yang akan memasang,” tegasnya.

Batasan-batasan yang dimaksud Bawaslu Tuban seperti menayangkan display ucapan hari jadi Tuban tanpa mengandung unsur citra diri yakni memuat foto atau logo dan nomor urut caleg. Lalu, muatan ucapan hari jadi ini tidak mengandung unsur kampanye atau ajakan memilih.

“Ajakan memilih ini seperti ada tanda coblos, serta materi ajakan lainnya,” tambah Nonok panggilan akrabnya.

Baca juga : Anisa’i Anggota DPRD Tuban dari Golkar Enggan Buka Suara Alasan Tak Maju Caleg 2024

Baca juga : Beberkan Agenda Bupati Sering ke Jakarta, Ketua DPRD Tuban Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Lebih lanjut, ia meminta semua parpol dan caleg untuk mentaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.

Langkah itu diambil karena agar tidak terjadi pelanggaran. Kemudian masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan