Bawaslu Jombang Rekomendasikan Coblosan Ulang

halopantura.com, Jombang – Coblosan Pilkada (Pemilihan kepala daerah) serentak 27 Juni kemarin menuai masalah. Yakni di TPS 01 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang terjadi kelebihan surat suara.

Dari temuan itu, Bawaslu Kabupaten Jombang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Jombang divisi pengawasan David Budianto mengatakan Panwascam Jogoroto sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Jombang. Sehingga usulan agar dilakukan pemilihanp ulang di TPS 01 Desa Tambar sudah tepat.

Ia menambahkan Panwascam Jogoroto sudah melakukan rapat pleno dan megkonsultasikan hasil kajiannya kepada Bawaslu terkait dengan TPS 1 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto.

“Dari hasil kajian itu Panwascam Jogoroto akan merekomendasikan agar di TPS 1 Desa Tambar, dilakukan pemungutan suara ulang dan itu nanti pada hari ini, akan disampaikan pada PPK Kecamatan Jogoroto,” ujarnya, Jumat (29/6/2018).

David menjelaskan rekomendasi pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan PKPU 8 Pasal 59 ayat 2 huruf d, dengan ditemukan lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak lebih dari satu kali dalam TPS yang sama atau TPS yang berbeda, itu sebagai dasar untuk rekomendasi pemilihan ulang.

“Rekomendasi tadi dari rapat plenonya Panwascam itu adalah untuk pemilihan Pilbup karena kemarin Pilgub sudah sesuai sudah sama, Sesuai dengan prosedurnya tidak menggunakan DPT yang sama tidak menggunakan DPT yang baru lagi,” imbuhnya.

Untuk batas waktu pengkajian dapat dilakukan 2 hari setelah kejadian, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bila rekomendasi tersebut ditindak lanjuti oleh KPU, kan ada pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Tambar.

Sesuai dengan PKPU 8, Panwascam Jogoroto mengkaji kejadian tersebut 2 hari, nanti setelah itu direkomendasikan ke PPK setelah itu PPK akan melaporkan Ke KPU Kabupaten Jombang untuk diteliti. Bila KPU memutuskan hasil rekomendasi kita untuk menindak lanjuti, maka akan ada pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 4 hari setelah ada pemungutan suara. Kemungkinan pada Minggu (1/7/2018) akan ada pemungutan suara ulang pada TPS 01 tersebut.

“Kita mengkaji tadi hanya ada kelebihannya surat suara kelebihan 25 dari perhitungan, untuk pendalaman kita belum mengkaji lagi, jadi terbukti ada kelebihan surat suara,” ucapnya.

Penemuan kelebihan surat suara itu pada Pilbup Jombang. Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 1 Desa Tambar sebanyak 497 orang.

Dari jumlah itu, 308 orang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Namun saat dilakukan penghitungan, jumlah surat suara yang sudah dicoblos di dalam kotak suara Pilbup Jombang sebanyak 333 lembar.

Terdiri dari 148 surat suara memilih pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah, 115 suara pasangan nomor urut 2 Nyono Suharli-Subaidi Muchtar.

Sebanyak 36 suara untuk pasangan nomor urut 3 Syafiin-Choirul Anam, serta 34 suara tidak sah. Artinya, terdapat kelebihan 25 surat suara di dalam kotak tersebut. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan