Bawaslu Kediri Tertibkan Ribuan APK Pemilu 2024

halopantura.com Kediri – Bawaslu Kabupaten Kediri telah menertibkan ribuan Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di masa kampanye ini.

Kali ini menertibkan APK Pemilu 2024 di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Tim gabungan Bawaslu dan satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan dan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

Penertiban APK itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Perda nomor 46 tentang tata cara pemasangan APK dan bahan kampanye.

Koordinator Divisi hukum dan sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri Ahmad Nadjihin Badry menegaskan penertiban APK pemilu menggunakan Peraturan Kota Kediri.

“Tentu saja penertiban APK ini menggunakan Perda Nomor 46 terkait larangan pemasangan APK dipaku di pohon, mengganggu ketertiban terus ini ditambah lagi berdasarkan imbauan dari PLN,” katanya.

Satu persatu APK pemilu yang melanggar karena dipasang jalan di dua kecamatan Ngasem dan Gampingrejo dicopot lalu diangkut dengan mobil operasional Satpol PP.

Ada ratusan APK Pemilu 2024 yang ditertibkan petugas gabungan di 2 kecamatan Kabupaten Kediri tersebut, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan APK dan bahan kampanye bergambar partai politik (parpol) maupun calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 yang ditertibkan ada berbagai jenis.

“APK kampanye terkait pemilu 2024 ditertibkan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, seperti yang di tiang listrik, semuanya yang melanggar kita tertibkan,” ujar Ahmad Nadjihin.

Nadjihin menegaskan semua APK masih belum bisa tertibkan secara menyeluruh lantaran sekarang belum masuk masa tenang. Namun, sejauh ini sudah ada ribuan APK Pemilu 2024 yang dicopot.

“Untuk penertiban APK kampanye semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar,” tutupnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penertiban dan pengawasan APK dalam rangka Pemilu 2024 akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024. Di samping itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan