Bawaslu Tuban Baru Terima Satu Laporan Pengerusakan Banner Caleg
halopantura.com Tuban – Masa kampanye pemilu sudah berlangsung hampir empat bulan. Dalam pengawasannya, Bawaslu Tuban baru menerima satu laporan terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu.
“Sampai saat ini baru PSI saja yang melapor ke kita terkait pengrusakan banner,” terang Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, Senin, (7/1/2019).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tuban resmi melapor ke Bawaslu Tuban terkait insiden pengrusakan banner, pada Kamis, (20/12/2018). Hal itu dikarenakan banner milik salah satu calon legislatif (Caleg) PSI Tuban diduga dirusak oleh orang yang tidak dikenal.
Namun laporan PSI tidak dapat diproses Bawaslu lantaran tidak memenuhi unsur syarat formil dan materilnya. Seperti ada pelapor, terlapor, kejadian waktu, tempat, termasuk ada uraian singkat tentang kejadian serta saksi, dan beberapa syarat lainnya.
“Kita telah memberikan waktu perbaikan berkas laporan selama 3 hari sejak laporan diterima. Namun sampai saat batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan berkas laporan, maka tidak bisa dilanjutkan,” beber Ulil Abror Al Mahmud.
Sebatas diketahui, banner PSI yang dirusak itu milik Martha Kurniawati Caleg nomor 2 dari Dapil 1 Tuban yang terpasang di tembok, tepatnya berada di jalan Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Tuban.
Baca: https://www.halopantura.com/banner-dirusak-psi-resmi-lapor-ke-bawaslu-tuban/
Kerusakan banner itu tampak terlihat sobek di bagian kanan yang diduga bekas sayatan benda tajam yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Merasa tidak terima, pengurus lapor ke Bawaslu Tuban. (rohman)