Bawaslu Tuban Brendel Ribuan APK Melanggar Aturan
halopantura.com Tuban – Kesadaran peserta pemilu 2019 dalam pemasanganalat peraga kampanye (APK) di wilayah Tuban masih rendah. Terbukti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah menginventarisasi ada sebanyak1.499 APK dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang menyalahi aturan.
Semua APK dan BK yang tidak sesuai itu telah dicopot. Karena melanggar aturan pemasangan dari temuan di 20 Kecamatan yang ada di KabupatenTuban.
“Kita telah menertibkan sebanyak 1.499 APK dan BK yang melanggar aturan di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban,” ungkap M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, Kamis,(13/2018).
Menurutnya, jumlah pelanggaran pemasangan APK itu tersebar di masing-masing Kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Grabagan ada 30 APK, Bancar 43, Singgahan 43, dan Soko 98 APK. Kemudian pelanggaran di Plumpang 50 APK, Tambakboyo 75, Palang 145, dan Kecamatan Parengan 4.
Disusul Kecamatan Bangilan 26, Kenduruan 14, Semanding 109, Jenu 5, dan Tuban paling banyak ada 306 APK melanggar.
Setelah itu pelanggaran APK di Kecamatan Rengel 180, Kerek 131, Senori 38, Merakurak 144, Jatirogo 29, Montong 14, dan di Widangada 15 Bahan Kampanye melanggar aturan.
“Pelanggaran didominasi di pasang di pohon,” beber M Arifin kepada wartawan ini.
Ia menambahkan, penertiban APK dan BK dilakukan serentak di 20 Kecamatan yang dinilai melanggar aturan dalam pemasangan. Hal itu sesuai dengan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014, dan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2018, serta SK KPU Kabupaten Tuban tentang pemasangan APK.
“Penertiban dilakukan serentak di 20 Kecamatan, dan akan terus kita tertibkan jika ada temuan dari pelanggaran pemasangan APK dan BK,” pungkasnya. (rohman)