Bawaslu Tuban Lakukan Patroli, Politik Uang di Masa Tenang Akan Dipenjara 4 Tahun
halopantura.com Tuban – Jelang pemungutan suara dan memasuki masa tenang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan patroli anti politik uang. Hal itu dilakukan untuk menekan praktek money politic, dan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas serta bersih.
“Bawaslu bersama pihak keamanan telah melakukan patroli anti politik uang selama masa tenang ini,” ungkap Ulil Abror Al Mahmud, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Selasa, (16/4/2019).
Pengawasan dengan melakukan patroli anti politik uang itu dilakukan 24 jam disemua wilayah, termasuk di daerah yang ditengarai rawan terjadi money politic. Termasuk telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan apabila ada temuan praktek politik uang di Bumi Wali Tuban ini.
“Setiap orang yang melakukan politik uang di ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” ungkap Ulil panggilan akrab Komisioner Bawaslu Tuban itu.
Menurutnya, untuk pelaksana, peserta, petugas, dan tim kampanye yang melakukan politik uang pada masa tenang pemilu diancam hukuman lebih tinggi, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. Ketentuan sanksi itu tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ketentuan sanksi pelanggaran politik uang pada masa tenang, saat pemungutan suara, dan pada hari pemungutan suara tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.
Selain itu selama masa tenang Pemilu serentak 2019, Ulil menghimbau kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk tidak melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
“Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 278,” pungkasnya. (rohman)