Bawaslu Tuban Sebut Masyarakat Tak Berwewenang Tertibkan APK

halopantura.com Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban menyebut masyarakat dilarang mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dipastikan melanggar aturan. Karena meraka tidak memiliki kewenangannya sebagai eksekutor dalam penertiban APK.

Hal itu disampikan M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, usai menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilu dalam rangka menjaga netralitas aparatur desa pada penyelenggaraan Pemilu 2019, dilaksanakan di gedung KSPKP Tuban, Rabu, (6/3/2019).

“Masyarakat tidak boleh menurunkan APK Pemilu 2019 yang melanggar, perbuatan itu tidak dibenarkan,” tambah M Arifin kepada wartawan ini.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan dalam menurunkan APK yang dipasang melanggar aturan adalah peserta pemilu sendiri. Peserta pemilu wajib menindaklanjuti atas rekomendasi dari panitia pemilihan kecamatan untuk menurunkan jika ada temuan pemasangan APK yang melanggar atura.

“Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa berkoordiasi dengan Satpol PP untuk menurunkan,” tegas M. Arifin.

Ia menambahkan jika masyarakat mencopot APK yang melanggar ketentuan, berarti yang bersangkutan bisa dituduh melakukan pengerusakan. Bahkan, jika APK yang dicopot tidak disimpan, maka masyarakat bisa dituduh menghilangkan APK sehingga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Masyarakat tidak boleh dan tidak diatur (menurunkan APK melanggar,red),” tambahnya.

Hal sama juga disampaikan Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud. Ia menjelasakan prosedur penurunan APK  yang melanggar itu harus melalui beberapa tahapan.

“Pertama terkait temuan atau laporan, kajian, rapat pleno Komisioner yang dituangkan dalam berita acara pleno,” ungkap Ulil panggilan akrab Komisioner Bawaslu itu.

Kemudian, ia mengatakan rekomendasi atau saran perbaikan (APK melanggar, red) ditujukan kepada peserta pemilu, pelaksana atau tim kampane dengan batas waktu yang ditentukan.

“Apabila batas waktu yang telah di tentukan tidak ditindak lanjuti, maka Panwascam bersama Satpol pp melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan