Bawaslu Tuban: Stiker Jokowi-Ma’ruf Dominasi Pelanggaran Branding di MPU
halopantura.com Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah melakukan penertiban branding atau stiker alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang terpasang di kaca belakang mobil penumpang umum (MPU).
Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Bawaslu Tuban menyampaikan ada sebanyak 57 MPU yang terpasangan stiker kampanye. Rata-rata stiker itu bergambar pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf Amin
“Berdasarkan laporan Dishub Tuban ada 57 mobil angkutan umum terpasangan branding stiker kampanye, dan rata-rata bergambar paslon Capres nomor urut 01,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, Sabtu, (22/12/2018).
Sebagian APK yang melanggar itu telah ditertibkan Bawaslu Tuban dengan dibantu anggota Satpol PP, dan Satlantas Polres Tuban, pada Jum’at, (21/12/2018), dilaksanakan di pos Lantas Boom Tuban.
“Penertiban branding atau stiker yang terpasangan di kaca belakang mobil angkutan umum akan terus kita lakukan, sampai bersih,” beber Ulil Abror Al Mahmud.
Penempelan stiker kampanye di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Serta penertiban tersebut dilakukan sesuai dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK.
“Sanksi pelanggaran hanya bersifat administrasi. Untuk mobil pribadi tidak masalah, asal diijinkan oleh pemiliknya,” tambah Ulil panggilan akran Komisioner Bawaslu Tuban itu.
Sementara itu, Tarmuji salah satu sopir MPU mengaku jika brending paslon yang dipasang di kaca belakang mobil tidak mengetahui. Karena itu urusan pemilik dari pengusaha mobil angkutan umum.
“Saya tidak tahu, tahu-tahu sudah ada gambar,” pungkasnya. (rohman)