Bea Cukai Juanda Sidoarjo Musnahkan 11,9 Juta Batang Rokok
halopantura.com Sidoarjo – Kantor bea cukai Juanda Sidoarjo memusnahkan 11,9 juta batang rokok, 50 cairan liquid vape dan puluhan botol miras dari berbagai merk dari luar negeri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur ke dalam mesin pencacah.
Barang tersebut, merupakan barang ilegal yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi. Disita petugas dalam razia sejak Mei sampai bulan Desember 2018.
“Barang ilegal ini, adalah hasil penindakan kami selama bulan Mei hingga bulan Desember 2018,” ungkap Kepala kantor Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi, Rabu (9/3/2019).
Dijelaskannya, belasan juta batang rokok tersebut, diantaranya tanpa cukai dan memakai cukai bekas. Selain itu, dalam tahun 2018 kemarin, pihaknya juga menangkap tiga tersangka.
“Ketiga kasus tersebut, telah dinyatakan P21,” terangnya.
Penindakan dan pemusnahan itu, kata dia, untuk menjaga iklim usaha dan industri yang lebih kondusif. Untuk nominal nilai barang yang dimusnahkan, kata Rusydi, mencapai sekitar Rp 8,5 miliar.
“Sementara untuk nilai cukai, yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4,4 miliar,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, sesuai PMK 147 mulai 1 Juli 2018, khusus vape yang mengandung nikotin itu sudah bisa dikategorikan menjadi barang kena cukai (BKC). Tapi, untuk vape yang tidak mengandung nikotin tidak dikenakan BKC.
“Vape yang kita musnahkan itu, dikategorikan menjadi BKC atau hasil tembakau olahan yang wajib dikenakan pajak,” pungkasnya. (yan/fin/roh)