Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Sitaan

halopantura.com Kediri – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri memusnahkan barang milik negara hasil penindakan tahun 2018 dan semester pertama tahun 2019, di kantor KPPBC Tipe Madya Kediri, Kamis (10/10/2019).

Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri, Suryana, menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan (larangan) di bidang kepabeanan yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan untuk diimpor. Barang yang dimusnahkan mempunyai nilai mencapai Rp 400 juta.

“Ada juga barang dibatasi impornya atau perlu izin instansi berwenang,” ujarnya.

Selain itu, KPPBC Tipe Madya Kediri juga memusnahkan barang dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh unit pengawas. Untuk pelanggaran di bidang cukai tercatat ada 58 kasus seperti hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.836 batang.

Tak hanya rokok, petugas juga menyita minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 675 botol (kemasan). Kemudian, petugas juga menyita liquid vape tanpa pita cukai, tercatat sebanyak 173 kemasan liquid vape. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 87.889.180.

“Sejumlah penindakan ini kita juga berhasil mengamankan barang milik negara hasil penindakan kiriman luar negeri dan penindakan terhadap pengusaha minuman mengandung etil alkhohol,” ujar Suryana.

Untuk barang larangan yang dikirim dari luar negeri, petugas mencatat ada 72 pelanggaran. Barang larangan dan pembatasan tersebut, diantaranya sextoys dan vibrator berbagai jenis dan merek sebanyak 57 unit. Ada pula air softgun dan beberapa bagian senapan lain sebanyak empat unit, petugas juga menyita 10 unit bagian mesin motor.

Barang lainnya yang dimusnahkan seperti aksesori, pakaian, dan barang lain sebanyak 749 unit serta obat atau kosmetik berupa butir atau kemasan dalam botol sebanyak 2.902 unit. Barang yang merupakan lartas tersebut jika dihitung, diperkirakan nilainya mencapai Rp 417.947.566.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan kejaksaan bersinergi dengan Kantor Bea Cukai sebagai eksekutor.

“Harapannya penindakan semacam ini bisa ditingkatkan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat masyarakat lebih taat hukum,” ujar Martini. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan