Bebas dari Penjara, Mantan Ketua KONI Jombang Minta Maaf
halopantura.com Jombang – Mantan Ketua Umum KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Jombang, Jawa Timur Tito Kadarisman menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara 1,2 tahun akibat kasus korupsi dana hibah.
“Iya benar, (Tito) bebas sore kemarin, 9 Maret 2022,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana dihubungi Kamis (10/3/2022).
Tito Kadarisman mengaku sangat bersyukur ia bisa menghirup udara bebas melalui cuti bersyarat (CB) pada Rabu (9/3/2022) sekitar jam 9.00 WIB. Selama berada di Lapas, Tito mengaku membantu pihak lapas menjadi tahanan pendamping .
“(Hukuman) 1 tahun 6 bulan mendapat Remisi melalui CB 4 bulan, melewati pendampingan dari Bapas,” kata Tito.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada cabang olahraga, atlet serta masyarakat atas kesalahannya pada penataan administrasi di organisasi KONI yang ia pimpin saat itu.
“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri, tidak ada niatan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun keluarga maupun kelompok. Akan tetapi mungkin kesalahan pada penataan administrasi dan itu memang tanggung jawab saya,” katanya.
Lebih lanjut, Tito juga menyampaikan terima kasih pada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jombang dan jajarannya yang membinanya saat ada di dalam lapas, sehingga dirinya bisa kembali ke masyarakat untuk berkarya lagi.
“Kami bisa berkarya lagi dalam jalur prestasi, membantu para atlet dan juga melatih,” kata Ketua Umum KONI Jombang periode 2017 – 2020 tersebut.
Tito menambahkan, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang telah memberikan keadilan kepada dirinya. Sehingga, ia bisa menata diri menjadi lebih baik ke depannya.
Kedepan, kami akan menata lebih baik, bisa menata administrasi dengan baik, tentang manajemen yang baik, dan siap mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tito Kadarisman.
Setelah bebas dari jeruji besi, Tito mengaku dalam waktu dekat akan melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan setempat untuk menyerahkan dukungan dalam pemberantasan korupsi di Jombang.
“Beberapa hari kedepan setelah saya tenang, saya akan bersilaturahmi ke Kejaksaan untuk menyerahkan pernyataan untuk mendukung pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Sebatas diketahui, Tito Kadar Isman dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Tito dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah sehingga merugikan negara Rp 275 juta pada 5 Agustus 2021 lalu. (fin/roh)