Begini Isi Petisi Aksi Daerah Nelayan Palang Tentang Larangan Cantrang

halopantura.com Tuban – Perwakilan nelayan Palang, Kabupaten Tuban dalam audiensi bersama Pemkab Tuban juga menyerahkan petisi aksi daerah. Petisi itu diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, di kantor dinasnya, Senin, (8/1/2018).

Petisi itu dibuat oleh nelayan cantrang Tuban rukun nelayan Desa Palang dan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI). Hal itu sebagai bentuk desakan terharap pemerintah supaya mencabut kembali aturan larangan menggunakan cantrang saat mencari ikan di laut.

“Petisi aksi daerah ini, nantinya akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo ketika aksi bersama di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2018. Intinya kita meminta kepada Presiden supaya melegalkan alat tangkap cantrang secara Nasional,” terang As’ad, koordinator nelayan dalam audiensi.

Ada tiga poin yang tertera dalam petisi tersebut. Pertama menolak pemberlakuan pelarangan alat tangkap payang atau cantrang, serta meminta kepada Presiden melegalkan alat tangkap cantrang secara nasional.

Poin kedua meminta kepada Presiden agar nelayan tetap bisa melaut menggunakan alat tangkap cantrang sebelum ada legalitas alat tangkap cantrang, serta nelayan siap diatur dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Poin terakhir berbunyi meminta kepada Presiden melalu penegak hukum di laut agar tidak menangkap nelayan Indoensia.

Petisi yang dibuat para nelayan itu dimintakan dukungan melalui tanda tangan Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi, dan Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang wakilkan Noor Nahar Hussein, Wabup Tuban. Namun setelah menerima petisi, Wabup Tuban belum menandatangani dukungan petisi tersebut.

“Kita akan pelajari dulu isi petisi aksi daerah ini,” terang Wabup Tuban ketika menemui perwakilan nelayan.

Pemberitaan sebelumnya, puluhan nelayan Palang, Kabupaten Tuban menggelar demo menolak kebijakan pemerintah tentang larangan menggunakan alat-alat tangkap tarik (Cantrang) saat mencari ikan di laut.

Setelah demo, perwakilan nelayan menggelar audensi di kantor dinas Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.

Baca : https://www.halopantura.com/larangan-penggunaan-cantrang-nelayan-tuban-bergejolak/

(rohman)

Tinggalkan Balasan