Begini Pengakuan Pengedar Ketika Transaksi Sabu-sabu

halopantura.com Tuban – Transaksi jual beli obat terlarang sabu – sabu sungguh mengejutkan dan sangat tertata dengan baik. Hal itu terlihat ketika transaksi obat terlarang antara pembeli dan penjual tidak pernah bertemu.

Barang haram tersebut akan diberikan setelah uang diterima dulu. Pada kemudian harinya, barang itu baru diberikan oleh pelaku di sebuah tempat yang telah dijanjikan.

Pengakuan itu diungkapkan oleh Tejo (nama samaran, red) warga Kabupaten Bojonegoro. Ia diringkus anggota Polres Tuban lantaran memiliki sabu-sabu, di tepi jalan Raya Soko-Tuban, pada bulan April 2017.

“Pelaku mengaku tidak pernah ketemu jika transaksi sabu-sabu. Barang tiba-tiba disuruh mengambil sebuah tempat tertentu dengan informasi lewat telpon,” terang Eri Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis, (17/8/2017).

Antara penerima uang dan pemakai sabu-sabu bertemu disaat transaksi pembayaran uang tunai saja, tanpa ada barang. Bahkan wajah pelaku (pengedar, red) selalu berbeda-beda ketika transaksi penyerahan uang.

“Uang diserahkan dulu, baru setelah beberapa jam atau beberapa hari barang baru diberikan. Itu sesuai pengakuan pelaku,” jelas Eri Wibowo.

Saat ini pelaku itu telah berstatus narapidana karena terbukti sebagai pengedar obat terlarang jenis sabu-sabu. Serta Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis hukuman pidana terhadap pelaku selama 5 tahun penjara.

“Tuntutan hukuman kita saat itu enam tahun, dan divonis hakim lima tahun penjara,” terang Jaksa tersebut.

Ketika pelaku ditangkap, barang bukti yang diamankan sebanyak 3 gram sabu-sabu. Pelaku membeli barang haram itu dengan harga Rp 6 juta untuk dijual kembali.

“Barang bukti tersebut telah dimusnahkan,” beber Jaksa. (rohman)

Tinggalkan Balasan