Begini Penjelasan Hukum Lupa Niat Puasa di Bulan Ramadan
halopantura.com Tuban – Sebelum melaksanakan puasa di bulan Ramadan, setiap muslim di wajibkan membaca niat terlebih dahulu. Namun begitu ada yang lupa niat puasa. Biasanya yang sering lupa niat karena ketiduran sampai pagi hari.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang melupakan niat puasa ? Apakah ibadahnya tetap sah?. Begini penjelasan Gus Ahmad Mukhassyin Arrosid dalam kitab Al Ghayah wa At-Taqrib.
Ia menerangkan ibadah puasa wajib seperti ramadhan menurutnya wajib hukumnya niat berpuasa. Kalau, puasa sunan bisa kapan saja.
“Kita lihat dulu puasa di sini itu puasa wajib apa tidak, kalau puasa wajib seperti ramadhan ini maka hukum niat berpuasa itu wajib dan jika niat itu sebelum waktu imsak maka masih sah puasanya, tapi jika niatnya sesudah waktu imsak maka puasanya tidak sah,” kata Putra pertama Pengasung Pondok Pesantren Roudlotul Ulum Margorejo Kecamatan Kerek, Tuban, Sabtu (9/4/2022).
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini : Artinya: “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam kasus ini, seseorang tetap diwajibkan berpuasa pada hari dia lupa melafalkan niat.
Hadist tersebut menjelaskan dalam hukum Fiqih tetap mewajibkan orang tersebut berpuasa pada hari itu meskipun sudah jelas puasanya tersebut tidak sah.
Tidak berhenti sampai di sini, orang tersebut juga harus mengqadha puasa hari tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan (Nawawi al-Bantani, Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 192).
Walaupun dalam hukum Gus kasyyin memiliki pendapatan lain, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab memberikan solusi, yaitu :
“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.”
Namun, ditegaskan lagi bahwa jika niat di pagi hari harus disertai taqlid (mengikuti ulama yang telah memahami agama) atau jelas asal-muasal perbuatan itu dilakukkan dan tidak boleh sembarangan sebagaimana yang dijelaskan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya, sebagai berikut :
“Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.”
Hal itu sesuai Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ.
Dengan demikian hal ini bisa menjadi solusi untuk yang lupa niat saat berpuasa dan ditegaskan lagi hal ini hanya untuk yang benar-benar lupa berniat saat puasa. (chalim/fin/roh)