Begini Vonis Hukuman Penjual Miras di Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Sebanyak enam terdakwa penjual minuman keras tanpa ijin menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Sidang tersebut yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Isdaryanto dengan Panitera Pengganti Titiek BPS. Mereka masing-masing terdakwa bernama Eni, Jarmi, Istiqomatul Luklu’ah yang merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
“Masing-masing dijatuhi denda Rp 200 ribu subsider 7 hari kurungan,” kata Humas PN Bojonegoro Isdariyanto, Kamis, (18/1/2018).
Sedangkan sidang Nomor 11 / Pid.C / 2018 / PN Bjn sampai dengan nomor 13 / Pid.C / 2018 / PN Bjn, dipimpin Hakim Tunggal Agung Nugroho S.S. dibantu panitera pengganti Kusaeri.
“Masing-masing divonis Rp500 ribu subsider 1 Bulan untuk Agus H. Selanjutnya, Joko U, Rp 200 ribu subsider 14 hari kurungan, dan Sopoyono Rp 350 ribu subsider 21 hari kurungan,” jelasnya.
Humas menambahkan bahwa para terdakwa masing masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipirin). Mereka melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 38 Ayat (1) Perda Kab Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (dian/roh)