Begini Vonis Terdakwa Spesialis Pembobol Rumah Warga Tuban

halopantura.com Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara terhadap Roni Rodiansah (32), warga Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Tuban, Kamis, (11/1/2018).

Terdakwa divonis bersalah atas kasus pembobol rumah warga yang berada di wilayah Hukum Tuban. Setelah dibacakan putusan, terdakwa hanya bisa pasrah dan selanjutnya digelandang di tahanan Lapas Tuban untuk menjalani hukumannya.

Sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah. Dengan didampingi dua anggota Hakim Donovan Akbar Khusuma dan Kiki Yuristian.

“Terdakwa divonis bersalah dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara,” jelasa Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban.

Putusan yang dijatuhakan hakim lebih ringan dua bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa menerima atas putusan itu,” terang Radityo kepada wartawan ini.

Jaksa menjelasakan modus terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak pagar pintu rumah yang dalam kondisi tanpa penghuni. Selanjutnya, masuk rumah dengan merusak jendela dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Aksi terakhir terdakwa ditangkap setelah membobol rumah milik Priyo Agus Wahyudi, warga Karang Indah, Gang Sejahtera, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Didalam rumah itu, pelaku berhasil menggasak perhiasan, beberapa handphone, dan barang berharga lainnya.

“Barang bukti hasil mencuri itu telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya,” jelas Jaksa muda itu.

Setelah sukses mencuri, pelaku kabur menggunakan sepeda motor untuk mengamankan hasil curian dirumah pelaku. Serta menjual barang hasil curian, tetapi untuk perhiasan emas belum dijual karena tidak ada surat-suratnya.

“Terdakwa ditangkap anggota Polres Tuban di pinggir jalan samping pasar Merakurak Tuban, pada tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 18.00 Wib,” beber Radityo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya 2 handphone, 1 notebook, 2 gelang emas, 1 buah liontin emas, 1 buah cincin emas dan satu anting emas, serta barang bukti lainnya.

Selain itu, hasil pencurian lainnya yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan, dan telah digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (rohman)

Tinggalkan Balasan