Bejat, Pemuda Ini Tega Cabuli 11 Anak Dibawah Umur
halopantura.com Mojokerto – Kelakuan Muhammad Aris (20), sungguh bejat. Pasalnya, ia tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 11 kali.
Kini pemuda asal Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu telah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Dengan dijerat pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Sigit Dany Sutiyono, Kapolres Mojokerto Kota, Selasa, (30/10/2018).
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku sejak tahun 2015 lalu di sejumlah lokasi kejadian. Hingga akhirnya terungkap, ketika salah satu korbannya yang melaporkan ke polisi.
“Dia mengaku satu kali, tapi dari hasil pendalaman, tersangka sudah melakukan 11 kali sejak 2015 di beberapa TKP di Mojokerto,” kata AKBP Sigit Dany Sutiyono.
AKBP Sigit mengatakan, lokasi tempat pencabulan diantaranya di Masjid, rumah dan lahan kosong. Sasarannya yakni anak dibawah umur. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka memanggil, menarik, membekap mulut dan membawa ke belakang rumah kosong.
“Setelah itu, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur,” terang Kapolresta.
Hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan cara berupaya mendekati, ketika situasi kemungkinan tersangka memaksa.
“Jadi tidak memberikan iming-iming. Motif masih kami dalami, namun dugaan karena dorongan pribadi seringnya melihat adegan porno di HP dan warnet,” tandasnya.
Hingga saat ini, lanjut Kapolresta, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih terus mendalami kasus tersebut. (fin/roh)