Belajar dari YouTube, Pria Pembobol Mesin ATM Dirikus Polisi
halopantura.com Ponorogo – Anggota kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial S (41), yang tepergok berupaya membongkar mesin ATM di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Aksinya pelaku dengan menggunakan linggis dan peralatan lainnya yang dipelajarinya dari youtube.
Salah satu warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tersebut kemudian ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Kejahatan upaya membobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) itu terjadi di BRI Unit Badegan, pada Sabtu dinihari, (6/8/2022).
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (19/8/2022).
Tersangka sekitar jam 01.00 WIB datang ke lokasi ATM dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. IA datang seorang diri sembari membawa peralatan lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.
‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu disiapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata Catur.
Saat berada di lokasi, tersangka memulai aksi dengan mematikan lampu di ruang ATM. Agar tak terekam, tersangka kemungkinan menutup closed circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.
Apesnya, aksinya diketahui petugas oleh Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai. Satpam melihat tiba-tiba saja CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.
‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ ujarnya menjelaskan.
Satpam pun curiga dan mengecek mesin ATM itu. Ternyata, ada seorang pria yang diduga sedang berupaya membongkar mesin ATM dan hendak mencuri uang di dalamnya.
Pelaku mencoba kabur dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam menangkapnya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Badegan Polres Ponorogo.
“Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’ ujarnya.
Dihadapan Polisi, laki-laki itu tak berkutik. Ia mengaku nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terjerat utang. Namun begitu, ulah pelaku tetap harus dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Pelapor Direktur Utama PT Meratus Line Minta Perlindungan LPSK
Baca juga : Momen HUT ke-61, Bank Jatim Tuban Komitmen Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Laki laki 41 tahun tersebut dijerat penyidik kepolisian dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fin/roh)