Beli Sabu dengan Cara Patungan, Tiga Orang Diamankan

halopantura.com Madiun – Tiga pengguna narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota di tempat yang berbeda. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan secara marathon dari penyidik.

“Ketika pelaku telah diamankan,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Selasa, (23/10/2018).

Ketiga pelaku diketahui bernama Ompong, Kentos, dan Carik. Mereka bertiga merupakan warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Ketigannya diamankan atas info dari masyarakat dan setelah penyelidkan selesai dan ditangkaplah pelaku.

“Tersangka Ompong ditangkap di tepi jalan Kapten Saputro dan dua lainya di sebuah Rumah di kelurahan Manisrejo,” Kata Kapolres Madiun.

Barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, Ompong sebelumnya telah memberikan Narkotika Jenis sabu kepada kedua temanya yaitu kentos. Selanjutnya dilakukan pengakapan dan ditemukan 1 pipet yang masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian dikembangkan dan dari tersangka carik ditemukan 1 gulungan alumunium foil setelah dibuka serbuk Kristal yang diduga berisi sabu 0,12 gram,” katanya.

“Pengakuannya, untuk membeli sabu mereka membelinya dengan cara patungan dengan harga per Paket Rp 250.000,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatanya tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (Agus H)

Tinggalkan Balasan