Berada di Rumah, Polisi Gerebek Pengedar Sabu 

halopantura.com Kediri Kota – Tim reserse narkoba Polres Kediri Kota telah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Barang bukti yang diamankan 7,61 gram sabu.

Satu orang terduga pelaku pengedar narkoba diringkus petugas beserta sejumlah barang bukti beberapa paket narkotika sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam rumah.

Terduga pelaku yang dibekuk polisi berinisial MP (42), pria, yang berdomisili di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia ditangkap petugas di sebuah rumah di kelurahan setempat pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan mengatakan, tertangkapnya pengedar sabu itu berawal adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Jadi, awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat dengan maraknya peredaran sabu sabu di kelurahan Bangsal,” katanya, Sabtu (20/11/2022).

Tidak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota langsung saja bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Ternyata informasi disampaikan warga itu memang benar, karena didapati seseorang mencurigakan diduga sedang melakukan transaksi,” ujar Ipung.

Ipung menyebut, anak buahnya langsung membagi tim dan strategi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pengedar barang terlarang tersebut.

Petugas yang sudah mengantongi cukup bukti langsung menggerebek pelaku yang berada di dalam kamar. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Pelaku ditangkap anggota di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren,” kata Ipung menjelaskan.

Pada penangkapan itu, aparat kepolisian melakukan penggeledahan badan pelaku dan di dalam rumah untuk mencari barang bukti kristal putih.

Menurut Ipung, polisi menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,61 gram beserta pembungkusnya yang diduga siap diedarkan.

Kemudian 1 pipet kaca, 1 sekrop dari sedotan plastik, 1 tutup botol terangkai sedotan plastik, 1 pack plastik kosong, 1 timbangan digital, 1 kardus kecil sebagai tempat menyimpan sabu-sabu dan 1 tas kecil warna hitam serta satu unit handphone.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipung menandaskan. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan