Berakhir di Penjara, Pria Malang Nekat Oplos Gas Elpiji

halopantura.com Malang – Polisi meringkus pria berinisial HS (35). Bos oplos elpiji subsidi itu ditangkap Satreskrim Polresta Malang di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru kabupaten setempat kerana diduga kerap mengoplos gas dari tabung gas melon 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dan 5,5 kg untuk mencari untung.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi itu diungkap karena adanya dari laporan masyarakat.

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,”ujar Kompol Danang di Lobby Makota, Rabu (/11/2023).

Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi itu dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.

Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan.

“Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah,” tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta.

Pada ungkap kasus tersebut, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi.

Di antaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg; 42 tabung gas LPG 12kg; 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange; 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan