Beraksi 40 Kali, Residivis Curanmor Pakai Kunci T Ditembak
halopantura.com Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus Samsul Arifin (24), pelaku kasus curanmor (Pencurian Kendaraan Motor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pemuda warga Desa Labrukkidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang itu, selalu beraksi di Sidoarjo dan merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Karena berusaha melawan dan melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/7/2019).
Penangkapan itu, kata Kapolresta, merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya dengan tersangka yang sudah tertangkap. Yakni, Riski dan Joshua Kristianto.
Menurut Kapolres, tersangka memang spesialis curanmor. Dirinya, sudah melakukan pencurian sebanyak 60 kali. Diantaranya, 20 kali bersama tersangka IL (buron), dan 40 kali bersama dua tersangka yang sudah tertangkap.
“Sasarannya motor yang terparkir di halaman rumah, minimarket maupun apotek,” imbuhnya.
Dengan menggunakan kunci T, tersangka berhasil membawa kabur motor N-Max, Vixion, Beat dan Vario. Sementara, dari hasil mencuri, oleh tersangka digunakan untuk membeli miras dan narkoba jenis sabu.
“Motor hasil curiannya, oleh tersangka di kirim ke daerah Madura,” terangnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor YamahaN-Max hitam nopol W 5725 XX, Honda Beat Street hitam nopol L 4521 XX dan besi berbentuk T serta 4 pasang plat nomor.
“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUP. Dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh).