Beraksi di Tuban, Tiga Terdakwa Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta Jalani Sidang

halopantura.com Tuban – Tiga terdakwa yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) jaringan Jakarta telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban. Mereka mengedarkan upal pecahan Rp 100 ribu di wilayah hukum Tuban.

Ketiga terdakwa itu bernama Ndolip (35) dan Daskur (45) yang keduanya merupakan warga Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Lalu terdakwa lainnya M. Rofiudin (38), asal Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

“Terdakwa ada tiga orang, dan ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan olah jaksa,” ungkap Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Senin (30/1/2023).

Dalam surat dakwaan itu, Uzan Purwadi menjelaskan perkara itu belum ketika ketiga terdakwa bertemu dengan pria berinisial A di warung kopi Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada akhir bulan Oktober 2022.

“Pria A masih berstatus DPO,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Dalam pertemuan itu, pria A menawarkan kepada ketiga terdakwa berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dimana, keuntungan yang didapat adalah uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 3 juta.

“Para terdakwa mendapatkan penawaran dari A berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan perbandingan 1 : 3,” jelas Uzan yang juga sebagai Hakim PN Tuban.

Tawaran tersebut membuat para terdakwa tergiur. Akhirnya, terdakwa Ndolip membeli uang palsu dengan perbandingan uang tunai asli sebesar satu juta akan mendapatkan uang palsu sebesar Rp 4 juta pecahan Rp 100 ribu.

Setelah itu, Ndolip mengajak terdakwa lainnya M. Rofiudin untuk menggadaikan truknya kepada orang lain sebesar Rp 20 juta. Uang gadai truk tersebut digunakan untuk membeli uang palsu lewat terdakwa Daskur.

“Terdakwa (Darkur, red) pergi ke Jakarta untuk memberikan uang asli agar ditukar yang palsu,” jelas Uzan.

Kemudian Darkur membawa uang hasil gadai truk Rp 20 juta untuk dibawa ke Jakarta. Diantaranya, Rp 15 juta ditukarkan kepada seseorang dengan mendapatkan Rp 45 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

“Satu juta dipakai biaya transportasi ke Jakarta, dan Rp 4 juta dipinjam terdakwa,” jelas Uzan.

Setelah itu, uang palsu Rp 40 juta diserahkan kepada Ndolip, dan terdakwa M. Rofiudin mendapatkan Rp 5 juta. Kemudian, uang palsu Rp 8,5 juta digunakan terdakwa untuk membeli sepeda motor.

“Terdakwa membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribuan,” ungkap Humas PN Tuban.

Baca juga : Teken MoU Bareng Kajari, Bupati Tuban: Dukung Percepatan Pembangunan

Baca juga : Teken MoU Bareng Kajari, Bupati Tuban: Dukung Percepatan Pembangunan

Apesnya, peredaran uang palsu tersebut tercium olah anggota Satreskrim Polres Tuban. Hingga akhirnya, Ndolip berhasil ditangkap dan satu unit sepeda motor ikut diamankan sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, termasuk kedua temannya juga berhasil diringkus anggota dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 4,7 juta atau 47 lembar pencegahan 100 ribu. (rohman)

Tinggalkan Balasan