Beraksi Pakai Golok, Polres Tuban Ringkus Komplotan Pencuri Mesin Diesel

halopantura.com Tuban – Komplotan pencuri mesin diesel pompa air yang sering meresahkan para petani akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban. Dalam menjalankan aksinya mereka kerap membawa sebilah golok sepanjang 40 centimeter.

Tiga anggota komplotan maling itu adalah Soqibul Naim (23) dan Hartono (31) yang keduanya merupakan pemuda Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Lalu teman lainnya, Slamet (42), seorang sopir asal Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Tuban.

“Ketiga pelaku telah di tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, ketiga pelaku secara bersama-sama mencari target di area persawahan yang ada mesin diesel yang sering digunakan petani untuk irigasi sawahnya. Dari itu, mereka mendapatkan target mesin diesel yang berada di gubuk area sawah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

“Para pelaku ini kerap mencari mesin diesel yang tidak dijaga pemiliknya,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lalu pelaku yang sudah membawa peralatan lengkap untuk mencuri beraksi ketika kondisi area sawah sepi. Setelah itu, salah satu pelaku mengeluarkan golok sepanjang 40 centimeter untuk memutus tali kipas mesin diesel pompa air.

“Pelaku memutus tali kipasnya dengan golok kemudian membuka baut mur yang mengaitkan diesel dengan alasnya,” jelas AKP M Gananta.

Setelah baut terlepas, ketiga komplotan itu mengangkat mesin diesel dengan cara di pikul menggunakan bambu. Lalu dinaikkan ke dalam mobil pick up L300 nopol S-9732-HA untuk dibawa pergi oleh pelaku.

“Mobil pick up L300 warna coklat juga kita amankan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus ini,” beber mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Baca juga : Tak Ada Pilihan, Puluhan Makam Warga Dibongkar Imbas Proyek Kilang Minyak Tuban

Baca juga : Sopir Resah Solar Langka, Polres Tuban Terjunkan Tim Khusus Pantau SPBU

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku telah mencuri mesin diesel air di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Barang hasil curiannya itu di jual ke luar Tuban dan uangnya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Hasil pemeriksaan sementara ada 5 korban. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (rohman)

2 Komentar
  1. […] Beraksi Pakai Golok, Polres Tuban Ringkus Komplotan Pencuri Mesin Diesel […]

  2. […] Beraksi Pakai Golok, Polres Tuban Ringkus Komplotan Pencuri Mesin Diesel […]

Tinggalkan Balasan