Berantas Miras, Dua Penjual Arak Menjalani Persidangan
halopantura.com Bojonegoro – Sat Sabhara Polres Bojonegoro menyidangkan dua tersangka terkait kasus Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dua orang tersebut ditangkap lantaran menjual minuman keras (miras) di dua warung yang berbeda.
“Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke dua lokasi tersebut,” terang KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Ipda Thohir.
Dua lokasi tersebut antara lain milik HE (44) warga Jl Mliwis, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, dan milik ER (38) warga Jl Mliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 600ml Miras jenis arak dan 500 ml Miras jenis Korak. Lokasi kedua diamankan 700ml Miras Jenis toak.
“Kita amankan dua penjual miras dan hari ini kita sidangkan,” imbuhnya Ipda Thohir.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras. Selain mengurangi angka kenakalan remaja, juga bertujuan untuk menjaga situasi Pilkada Bojonegoro tetap aman dan kondusif.
“Terus kita laksanakan penertiban hingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar,” ucapnya.
Kedua penjual minuman keras tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dikarenakan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban dengan sanksi masing masing denda Rp 250.000,- subsider 5 hari kurungan. (luh/roh)