Bercanda Kelewatan, Pria Ini Habisi Nyawa Temannya Pakai Sabit
halopantura.com Jombang – Kasus seorang pria yang mayatnya ditemukan di kubangan galian batu bata Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang. Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.
“Pelaku ditangkap di rumah pamannya, di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Anggota menembak kaki kanan pelaku, karena berusaha kabur saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, dalam pers rilisnya di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB), Mapolres Jombang, Kamis (28/2/2019) siang.
Pelaku pembunuhan adalah Hudah (30) warga dusun Sini, RT 005/RW 003, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya adalah, Bayu Arisanto (21) warga Desa Dukuh klopo, Kecamatan Peterongan.
“Motifnya, pelaku dendam karena korban sering bercanda kelewatan bahkan sering memukul dan meludah,” kata AKP Azi dihadapan para wartawan.
Berawal dari dendam yang membara, bapak dua anak itu merencanakan membunuh korban. Bapak dua anak itu mengajak korban untuk menemui seorang perempuan di bantaran sungai Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan.
Sebelum menuju lokasi, korban terlebih dulu mengajak pelaku mampir ke rumahnya. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam berupa sabit (arit) dan diselipkan di samping perutnya. Setelah itu, pelaku dan korban menuju bantaran sungai.
Begitu tiba di lokasi, korban menanyakan perempuan tersebut. Karena merasa dibohongi kemudian terjadi cekcok lalu korban memukul pelaku. Tak terima dengan perlakuan itu, pelaku kemudian mengalungkan sabit ke leher korban dan melukainya.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku mengambil barang berharga milik korban lalu menyeret dan membuangnya ke bekas galian batu bata. Pelaku kemudian pergi dan bersembunyi di rumah pamannya.
“Huda merupakan pelaku tunggal dan menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam sabit di bantaran sungai Desa Bongkot Kecamatan Peterongan,” kata Kasat Reskrim didamping Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Suhariyono.
Selain membekuk pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah HP (Hand Phone) merk Vivo type 1606, 1 untai kalung emas, 1 unit sepeda motor honda mega pro nopol S 4856 WL warna hitam, serta pakaian korban dan pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, mayat seorang laki-laki tanpa identitas ditemukan mengambang di kubangan galian batu bata Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Selasa (26/2/2019). Jarak kubangan dengan sungai Konto sekitar 5 meter.
Awalnya warga mengira benda itu adalah boneka lalu dibiarkan. Setelah tiga hari kemudikan dilihat lebih teliti, ternyata mayat manusia. Anggota Polsek Peterongan kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Jombang untuk divisum.
Terungkapnya kasus pembunuhan, setelah polisi memvisum dan menemukan luka sayatan benda tajam di leher atas jakun dan kepala belakang. (fin/roh)