Berdalih Butuh Biaya Berobat, Pemuda Jombang Nekat Kembali Edarkan Sabu

halopantura.com Jombang – Seorang pemuda di Jombang tak kapok tiga kali masuk jeruji besi gegara narkoba. Dia kembali mengedarkan sabu-sabu dengan alasan untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit parah.

Pelaku berinisial MA, penjaga warung asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang belum lama ini ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.

“Saat ini pelaku MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman, Jumat (14/10/2022).

Menurut Riza, tersangka mengakui semua perbuatannya menjalankan bisnis terlarang menjual narkotika sabu-sabu. Riza menyebut, tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali dipenjara karena kasus narkotika dan kini kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatanya kembali berjualan sabu karena untuk biaya orangtuanya (ibunya) yang sedang sakit parah di Kecamatan Ploso.

“Apapun alasannya, perbuatan tersangka ini adalah salah. Dan tersangka sudah mengerti perbuatanya ini melanggar hukum,” tegas mantan Kasat Intelkam Polres Malang ini.

Lebih lanjut Riza mengemukakan, pemuda 27 tahun itu ditangkap anak buahnya saat operasi tumpas narkoba bulan lalu. Pelaku dibekuk saat akan melayani pembeli sabu di warung yang dijaga pelaku di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kita tangkap saat hendak menjual sabu kepada seseorang di warung yang ia jaga di Ploso,” tandasnya.

Awalnya, petugas reserse narkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Ploso. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar lokasi.

Ternyata, informasi itu benar. Petugas yang saat itu menyamar pakaian preman langsung menyergap dan menangkapnya. MAA pasrah ketika digeledah dan ditemukan barang bukti yang ada padanya.

“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 5,56 gram. Sabu itu hendak dijual kepada pelanggannya,” kata Riza.

Penjaga warung itu langsung digelandang ke Mapolres Jombang berikut barang buktinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

Baca juga : Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jatim Sampaikan Kekompakan Khofifah-Emil Layak Dilanjutkan

Baca juga : Mengintip Lika-Liku Keuntungan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban

Riza menambahkan, pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus itu guna menangkap jaringan lainnya yang menjadi pemasok narkotika sabu-sabu. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan