Berdalih Jenguk Keluarga Sakit, Pemuda Tuban Gadaikan Mobil Rental Rp 40 Juta

halopantura.com Tuban – Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian karena nekat menggadaikan mobil rental milik Agam Trans Tuban. Modusnya, pelaku sengaja pinjam mobil dengan berdalih akan digunakan untuk menjenguk keluarganya yang tengah masuk di rumah sakit Jombang.

Pemuda itu bernama Rudianto (21), asal Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kini, pria tersebut telah ditahan dan kasus dugaan penipuan itu sudah masuk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Sudah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan dakwaan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa datang ke kantor rental mobil Agam Trans di jalan Pahlawan, Kecamatan Kota Tuban, pada akhir bulan Oktober 2022.

“Terdakwa menyewa satu unit mobil untuk pergi ke Jombang selama 6 jam,” terang Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Pemilik rental Muhammad Choirul Anam mengaku jika mobil tersebut akan digunakan terdakwa untuk menjenguk keluarga yang tengah di rawat di rumah sakit (RS) Jombang. Dimana, harga sewa mobil Innova untuk enam jam sebesar Rp 450 ribu.

“Harga sewa sebesar Rp 450.000, akan tetapi pada saat itu terdakwa baru membayar uang muka sebesar Rp100 ribu, dan sisanya akan dibayar setelah mengembalikan mobil,” jelas Uzan.

Selanjutnya, terdakwa Rudianto diberikan satu unit mobil Toyota Innova All New 2,4 G M/T Diesel warna Attitude Black Mica dengan Nopol S-1322-ED. Kemudian, terdakwa membawa mobil rental itu, tetapi melepas GPS (Global Positioning System) mobil ketika sampai di jalan Raya Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

“GPS yang terpasang di mobil dilepas oleh terdakwa,” terang Uzan yang juga sebagai salah satu Hakim PN Tuban.

Setelah GPS dilepas, mobil rental tersebut digadaikan kepada temannya dengan harga gadai sebesar Rp 40 juta, dan dipotong bunganya Rp 4 juta. Terdakwa hanya menerima uang gadai mobil rental Rp 36 juta dan uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Mengetahui hal itu, pemilik rental langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diringkus anggota dan diamankan barang bukti berupa mobil Innova, dan lainnya.

“Ini sudah sidang ke dua, mobil ini dipinjam (terdakwa) dengan alasan untuk ke rumah sakit membesuk keluarga,” terang Pemilik rental Muhammad Choirul Anam.

Lebih lanjut, atas kejadian itu pemilik mobil rental mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta. (rohman)

Tinggalkan Balasan