Berdalil Dipinjam Saudara, Pria Jatirejo Nekat Gelapkan Mobil

halopantura.com Mojokerto – Seorang pria bernama Nasikin (39) warga Dusun Klajan, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, diamankan polisi. Pasalnya, ia nekat melakukan penggelapan mobil Honda Brio nopol W 1226 YO.

Ia ditangkap setelah ada laporan dari Rini Sugiarti, warga Dusun/Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kini pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Rabu, (18/7/2019).

Kasus penggelapan itu bermula, pada 19 Mei 2018 lalu, korban Rini yang menggadaikan kendaraan Honda Brio miliknya kepada Nasikin. Kemudian mereka bertemu di parkir Homestay Nala, di Jalan Empu Nala No 295 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Korban lalu menggadaikan mobil Honda Brio ke Nasikin sebesar Rp 15 juta dan berjanji akan menebus mobilnya ketika sudah memiliki uangnya. Kesepakatan ini disaksikan oleh tiga orang.

“Korban menggadaikan mobilnya sebesar Rp 15 juta dan akan ditebus setelah ada uang,” ungkapnya.

Selanjutnya, tanggal 7 Juli 2018 lalu, korban menghubungi tersangka dengan keperluan akan menebus mobil yang menjadi jaminan. Dan disepakati untuk bertemu tanggal 14 Juli 2018 di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Gondang Mojokerto.

“Namun saat korban sampai disana, mobil yang dijadikan jaminan oleh korban saat itu tidak ada di rumah tersangka dengan alasan mobilnya sedang dipinjam oleh saudaranya yang berada di Malang,” terang Kasat Reskrim.

Karena mobil korban tidak ada, maka korban meminta kepada tersangka untuk membuat surat perjanjian, namun saat jatuh tempo seperti yang telah ditentukan, tersangka tetap janji-janji dan tidak mengembalikan mobil milik korban. Selanjutnya, korban melaporkannya ke polisi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp 88.295.300,” ungkap AKP Ade Warokka.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah surat-surat, diantaranya tanda terima angsuran kendaraan, foto copy identitas kendaraan, faktur kendaraan serta surat perjanjian antara korban dan tersangka. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan