Berdamai, Pencuri Celana Dalam Wanita di Nganjuk Tak Ditahan

halopantura.com Nganjuk – Seorang pemuda yang mencuri celana dalam (CD) dan BH bekas pakai wanita di Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tidak ditahan (dilepas) oleh kepolisian. Alasannya, kasus pencurian celana dalam tersebut berakhir damai, karena antara pihak korban dan pelaku sudah saling damai.

Pelaku adalah Ahmad Wahyu Nianto (23) warga Desa Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

“Korban dan terlapor saling damai, tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi, Minggu malam (15/6/2020).

Edi menerangkan usai tertangkap basah mencuri celana dalam dan BH, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Warujayeng. Namun, sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat dihakimi hingga babak belur.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 3e KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pasal itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, diduga kuat pelaku mengalami kelainan jiwa.

“Ternyata yang bersangkutan pasien gangguan jiwa. Korban dan terlapor saling damai. Tidak dilakukan penahanan,” tandas Edi.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Warujayeng mengamankan pencuri celana dalam dan BH bekas pakai wanita pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku Ahmad Wahyu Nianto (23) kepergok warga ketika beraksi di salah satu rumah warga di daerah Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.

Saat ketahuan aksinya, pelaku melarikan diri lalu dikejar hingga berhasil ditangkap warga dan dihakimi. Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE yang dipakai sebagai sarana.

Kompol Edi Hariadi pada Minggu pagi (14/6/2020) menyampaikan, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri celana dalam dan BH perempuan untuk dijadikan bahan fantasi seksual dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan