Berdiri di Lahan Pemkab, Satpol PP Tuban Beri Syarat Pemilik Warung Remang-remang
halopantura.com Tuban – Satpol PP Tuban masih memberikan toleransi terkait keberadaan warung remang-remang yang berdiri di atas lahan pasar baru II Tuban, tepatnya berada di jalan Letda Sucipto Tuban.
Hal itu disampaikan Daryuti, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tuban, setelah pemilik warung dipanggil petugas di kantor. Hasilnya, warung itu masih berdiri diatas lahan milik Pemkab dengan beberapa syarat.
“Warung dilarang menjual mihol atau miras, dan lampu diterangi,” kata Daryuti kepada wartawan ini, Jumat, (25/1/2019).
Kebijakan untuk memperbanyak penerangan lampu di warung itu demi menghindari kesan negatif dari masyarakat.
“Lampu diterangi biar tidak menimbulkan sorotan masyarakat, yang berprasangka buruk,” ungkap Daryuti kepada wartawan ini.
Pemberitaan sebelumnya, warung tersebut terungkap ketika petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polsek Kota, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menggelar razia di wilayah Kota Tuban, Selasa malam, (15/1/2019).
Baca : https://www.halopantura.com/mengejutkan-warung-remang-remang-berdiri-di-lahan-pasar-baru-ii-tuban/
Kondisi warung itu terlihat lampu yang temaram menjajakan minuman bir, dan tuak kepada pelanggan yang datang. Termasuk ada beberapa wanita yang disinalir menemanai tamu ketika minum di warung tersebut.
Hasil razia di warung itu diamankan 35 botol bir dengan berbagai merk, seperti 4 botol bir hitam panther, 17 Guens, dan 14 Bintang. Semua barang bukti itu disita petugas, dan Wakil Ketua DPRD Tuban Hj Tri Astuti meminta agar Satpol PP menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Baca : https://www.halopantura.com/dprd-tuban-minta-satpol-pp-tindak-tegas-keberadaan-warung-remang-remang/
Warung itu diketahui milik Riyanto warga Kecamatan Kerek, yang dikelola Chairul Anwar, salah satu warga Sugiharjo, Tuban. (rohman)