Beri Efek Jera, Produsen Arak Semanding Divonis 15 Bulan Penjara
halopantura.com Tuban – Produsen minuman arak, Tejo (nama samaran, red), warga Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Tuban, akhirnya ditahan di Lapas Tuban selama 15 bulan pejara. Hal itu sesuai dengan putusan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Terdakwa telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan penjara, dan tanpa denda,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa, (5/12/2017)
Vonis Hakim itu lebih ringan satu bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, terdakwa di tuntutan Jaksa dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Dia sekarang telah ditahan di Lapas Tuban,” ungkap Radityo kepada wartawan ini.
Pabrik arak milik terdakwa yang berada di Widengan digerebek petugas gabungan dari anggota polisi, TNI, dan Satpol PP Tuban, pada bulan Febuari 2017 kemarin. Penggerebekan itu atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan pabrik minuman haram itu.
Dilokasi Penggerebekan, diamankan sebanyak 1.434 liter arak jadi, dan 3.080 baceman (bahan baku arak, red). Selain itu, diamankan alat-alat untuk membuat arak. Seperti dua buah dandang dari tembaga, sepuluh buah kompor, 27 tabung LPG 3 kilogram, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti minuman arak itu telah dimusnahkan,” beber Radityo.
Sebatas diketahui, pabrik arak itu ditengarai telah beroprasi selama kurang lebih satu tahun lebih, dan akhirnya berhasil digerebek petugas atas informasi masyarakat. Hasil produsksi arak itu dijual atau dikirim dibeberapa daerah wilayah Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Selain itu, dugaan pabrik arak ini telah empat kali ini digerebek petugas. Tetapi rupanya pemilik tidak juga kapok, dan masih saja memproduksi arak hingga akhirnya pabrik arak kembali disegel oleh petugas. (mus/roh)