Berkas Kasus Mutilasi Bocah Montong Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
halopantura.com Tuban – Berkas kasus mutilasi, Muhammad Arifin, bocah asal Dusun Tawing, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Hal itu diungkapkan AKP Muhammad Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Namun begitu, Pelaku mutilasi, Wusito (30) yang merupakan tetangga korban masih berada di rumah sakit jiwa Menur Surabaya untuk menjalani observasi kejiwaan yang dilakukan dokter rumah sakit Surabaya.
“Bekas sudah kita limpahkan ke penyidik Kejaksaan, dan pelaku masih menjalani observasi kejiwaan di Surabaya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu, (29/11/2017).
Pelimpahan berkas kasus tersebut di lakukan penyidik Polres Tuban setelah semua berkas, dan pemeriksaan terhadap saksi telah lengkap. Selanjutnya, nanti proses memutus apakah pelaku bersalah merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban.
“Semua nanti menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memutus pelaku. Selain itu, kita sampai saat ini juga masih menunggu hasil observasi dari dokter untuk memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban kepada wartawan ini.
Sebatas diketahui, Sebatas diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa Muhammad Arifin yang merupakan tentanggnya sendiri dengan menggunakan cangkul dan balok kayu. Selanjutnya, kasus itu terungkap setelah warga sekitar mencium bau busuk didalam rumah pelaku.
Setelah itu, warga melihat jasad korban yang masih mengenakan seragam sekolah berada di bawah tempat tidur rumah pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi lengan kanan terpotong dan luka serius dibagian kepala dengan bercak darah sudah mengering, Kamis malam, (19/10/2017).
Baca : https://www.halopantura.com/hilang-empat-hari-bocah-enam-tahun-ditemukan-tewas-dimutilasi/
(rohman)