Berkedok Warung, Germo Bumi Wali Tuban Sediakan Dua Wanita

halopantura.com Tuban – Seorang pria berinisial MN (60) terpaksa meringkuk disel tahanan karena memperdagangkan dua wanita kepada pria hidung belang di wilayah Bumi Wali Tuban.

Germo itu menjual seorang perempuan sebagai budak seks baik siang hari maupun malam di tempat tinggalnya yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

Perempuan panggilan yang dijual germo itu punya harga mulai Rp 100 ribu setiap satu kali melayani pria hidung belang diatas ranjang.

“Biasanya transaksi pada malam-malam, satu perempuan bayarannya Rp 100 ribu untuk sekali melayani pria hidung belang,” kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (21/7/2018).

Bisnis lendir yang dilakoni tersangka sudah berjalan cukup lama dengan modus berkedok rumah berjualan warung kopi. Ia pun tidak memperdagangkan perempuan lewat internet, tetapi para pelanggannya (pria hidung belang,red) tahu dari mulut ke mulut.

“Modus pelaku dengan membuka warung kopi, dan tahu dari mulut ke mutut para pelanggannya,” ungkap Jaksa muda itu.

Dari hasil bisnis merah itu, tersangka memiliki dua perempuan panggilan yang selalu siap melayani pria hidung belang. Setiap satu kali transaksi, tersangka mendapatkan persenan sekitar Rp 25 ribu.

Persenan itu diberikan sebagai sewa kamar, dan persenan bisa bertambah jika tamu minta tambahan. Dalam sehari, tersangka bisa memperdagangkan wanita kepada para pria hidung belang sampai 4 orang, bahkan bisa lebih jika sedang ramai pelanggan.

“Dalam bisnisnya itu tersangka juga mendapat keuntungan dari sewa kamar,” ungkap Eka panggilan akrab Jaksa muda itu.

Lebih lanjut, keika melakukan bertransaksi dengan pria hidung belang, tersangka akan membawa dua perempuan berpenampilan seksi untuk di bawa ke kamar.  Setelah itu, si pria hidung belang memilih sendiri untuk menemani tidur.

“Pria hidung belang milih sendiri,” terang Eka kepada wartawan ini.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka akan meninggalkan perempuan panggilan itu dengan pria hidung belang di dalam kamar.

Sang germo pun menunggu di luar kamar sambil berjualan kopi, dan jika ada pelanggan lain akan disuruh menunggu ketika semua wanita telah terpakai.

Berkas dokumen kasus itu telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Tersangka terancam Pasal 296 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Dengan diancam  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“Berkas itu telah kita limpahkan, dan akan disindangkan pertama di PN Tuban pada tanggal 25 Juli 2018 mendatang. Kasus itu diungkap pihak kepolisian Polres Tuban,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan